Menurut wikipedia :
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Yang saya ingin bantah di sini adalah soal hak cipta buku, tulisan, atau karya yang berhubungan dengan agama. Saya rasa apapun yang berhubungan dengan agama pantas dan lebih baik disebarluaskan secara bebas, malah saya bisa katakan itu hukumnya wajib. Kalaupun ada tulisan copyright bla bla dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa seijin penulis di suatu buku agama, saya yakin yang menulis senang apabila karyanya disebarluaskan tanpa harus ada embel-embel copyright yang ternyata ujung-ujungnya hasil penjualan buku tersebut alias duit. Maaf apabila saya terlalu kasar...
Ide nekad ini bukan asal ide ngawur saja. Saya bisa bilang bahwa suatu ilmu agama tidak berhubungan sama sekali dengan penghargaan terhadap intelektualitas seseorang, karena semuanya berasal dari Allah. Kalau seorang penulis buku tentang ajaran agama marah-marah karena tulisannya dikutip sembarangan, patut dipertanyakan motivasi beliau menulis, beliau ingin berdakwah atau sekedar mencari uang ? Apabila beliau menerbitkan buku, saya rasa itu hanya untuk awalan penyebarluasan tulisan beliau. Toh, bagaimana mungkin publik akan mengetahui tulisan beliau apabila tidak diterbitkan dalam sebuah buku.
Jangan salah membaca tulisan saya ini. Scope dari tulisan ini adalah tentang hasil karya yang berhubungan dengan agama... Wujud fisiknya bisa berupa buku, sekedar buletin, majalah, website, vcd, dan lain sebagainya.
Saya rasa pemerintah perlu membenahi aturan Hak Cipta. Atau.. tanpa dibenahi pun, saya yakin para penulis tidak akan menggugat. Paling-paling yang ribut perusahaan penerbitan atau percetakannya saja.




